Maklumat Pelayanan
×
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H.

081361340104

call Center PTSP Online
Pengadilan Agama Pandan

Cegah Penyebaran

COVID-19

Kami Menyiapkan Beberapa Solusi Agar Anda Tidak Perlu Datang Secara Fisik, Tapi Tetap Bisa Mendapatkan Layanan Yang Prima.

Jam Pelayanan: Senin - Jumat jam 08.00 - 16.30 WIB WIB
Di luar jam pelayanan tersebut anda masih tetap bisa mengirimkan pesan dan akan segera direspon petugas PTSP kami pada jam pelayanan berikutnya.
Ayo Mulai Layanan Kami

Tentang PTSP Online

____ ____ ____

Berikut ini beberapa layanan online yang disediakan Pengadilan Agama Pandan.

Layanan Keperkaraan

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Pandan di bidang informasi keperkaraan, seperti informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Layanan Administrasi Perkantoran

Layanan seputar tugas pokok Pengadilan Agama Pandan di bidang informasi administrasi perkantoran (kesekretariatan), seperti informasi dan layanan informasi seputar anggaran, kepegawaian, teknologi informasi dan sumber daya pengadilan.

Layanan Informasi dan Pengaduan

Layanan seputar informasi dan pengaduan atas layanan di Pengadilan Agama Pandan, seperti informasi dan layanan informasi umum dan pengaduan.


Keperkaraan
Pengadilan Agama Pandan

Layanan dan Informasi Seputar Bidang Keperkaraan
di Pengadilan Agama Pandan.

informasi dan layanan seputar informasi perkara, biaya perkara, status perkara, produk pengadilan dan informasi keperkaraan lainnya.

Informasi Perkara

Informasi dan layanan seputar administrasi pendaftaran perkara, biaya berperkara, status perkara.

Informasi Persidangan

Informasi dan layanan seputar persidangan di Pengadilan Agama Pandan

Produk Hukum

Informasi dan layanan seputar produk hukum Pengadilan Agama Pandan seperti salinan Putusan/Penetapan, Akta dan produk hukum lainnya.

Tugas Pokok Keperkaraan

Kepaniteraan merupakan unit kerja yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dalam hal pengelolaan administrasi perkara baik sebelum persidangan maupun setelah persidangan. Untuk unit kerja kepaniteraan di bawah Panitera dibantu oleh tiga Panitera Muda (Panmud) yaitu Panitera Muda Gugatan yang menangani perkara-perkara gugatan; Panitera Muda Permohonan yang menangani perkara-perkara permohonan; dan Panitera Muda Hukum yang menangani masalah kearsipan perkara, laporan perkara, dan perkara -perkara yang dimintakan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi dan peninjuan kembali (PK).


Fungsi Keperkaraan

  • 1. Panitera

    Panitera Pengadilan Agama Pandan, bertugas merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara di lingkungan Pengadilan Agama Pandan serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Pandan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    Jabatan Panitera pada Pengadilan Agama Pandan, berfungsi sebagai berikut :

    1. Membantu pimpinan dalam menyusun program kerja jangka pendek dan panjang, pelaksanaanya serta pengorganisasiannya;
    2. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kepaniteraan;
    3. Memantau pelaksanaan tugas para bawahan dan mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan kepaniteraan;
    4. Mengadakan rapat koordinasi dengan bawahan;
    5. Menyusun konsep kebijakan pimpinan dibidang kepaniteraan;
    6. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang kepaniteraan;
    7. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan setiap saat diperlukan;
    8. Menerima dan mengirimkan berkas perkara banding, kasasi, peninjauan kembali (PK);
    9. Menunjuk Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti;
    10. Membantu Majelis Hakim dalam Persidangan, membuat BAS dan menandatanganinya;
    11. Menjaga kerahasiaan Berita Acara Persidangan;
    12. Membuat dan menandatangani salinan putusan/ pentapan, Akta cerai, Akta Perdamaian dan akta-akta yang lainnya;
    13. Menandatangani Surat Kuasa;
    14. Melaksanakan penyitaan, eksekusi dan pelelangan yang diperintahkan Ketua;
    15. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, Akta, Biaya Perkara, uang titipan Pihak Ketiga, Surat- surat bukti dan surat lainnya yang di simpan di Kepaniteraan;
    16. Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan;
    17. Memberikan SKP kepada bawahannya;
    18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan;
    19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.


    2. Panitera Muda Gugatan

    Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pandan bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pandan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jabatan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pandan, berfungsi sebagai :

    1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan;
    2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama;
    3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan;
    4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
    5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan;
    6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
    7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
    8. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
    9. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama;
    10. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima;
    11. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor  urut kwitansi pembayaran;
    12. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama;
    13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
    14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
    15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
    16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun;
    17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
    18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
    19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
    20. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan;
    21. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.


    3. Panitera Muda Permohonan

    Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pandan bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Pandan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    Jabatan Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Pandan, berfungsi sebagai berikut :

    1. Membantu wakil panitera  dalam penyelengaran  administrasi kepaniteraan permohonan;
    2. Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan;
    3. Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan;
    4. Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya;
    5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan;
    6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
    7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
    8. Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.;
    9. Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama;
    10. Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima;
    11. Mendaftarkan perkara kedalam buku register  perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran;
    12. Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama;
    13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
    14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
    15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
    16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya;
    17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
    18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
    19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
    20. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Pengadilan Agama;
    21. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.


    4. Panitera Muda Hukum

    Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pandan bertugas merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Pandan. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pandan, berfungsi sebagai berikut:

    1. Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim;
    2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan;
    3. Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum;
    4. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
    5. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
    6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan;
    7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan;
    8. Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan;
    9. Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat;
    10. Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan;
    11. Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan;
    12. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
    13. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
    14. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya;
    15. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun;
    16. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
    17. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
    18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
    19. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    20. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republik Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan;
    21. Memantau pelaksanaan tugas bawahan.


    5. Panitera Pengganti

    Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pandan bertugas membantu Hakim dalam hal mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

    Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Pandan, berfungsi sebagai berikut ;

    1. Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acara;
    2. Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut;
    3. Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan;
    4. Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim;
    5. Membantu Hakim dalam hal: membuat Penetapan Hari Sidang; membuat Penetapan Sita Jaminan; membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya; mengetik keputusan.;
    6. Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara: penundaan hari-hari sidang; perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.;
    7. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi;
    8. Melayani Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan;
    9. Membantu tugas Hakim dalam menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Panitera Muda Hukum pada setiap akhir bulan;
    10. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
    11. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
    12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.


    6. Juru Sita

    Sebagai Koordinator para Juru Sita Pengganti, Juru Sita membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

    Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita:

    1. Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti;
    2. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti;
    3. Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara;
    4. Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan;
    5. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali;
    6. Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi);
    7. Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa;
    8. Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Demak;
    9. Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi;
    10. Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris;
    11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya.


    7. Juru Sita Pengganti

    Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Pandan bertugas membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

    Jabatan Juru Sita Pengganti, berfungsi sebagai berikut :

    1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua majelis sidang;
    2. Melakukan pemanggilan, pemberitahuan putusan Pengadilan Agama, putusan banding, kasasi dan peninjauan kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
    3. Menyampaikan akta permohonan banding, memori banding dan kontra memori banding;
    4. Menyampaikan akta pernyataan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi;
    5. Melakukan pemberitahuan pernyataan peninjauan kembali dan pemberitahuan jawaban atas permohonan peninjauan kembali;
    6. Melakukan pemberitahuan pemeriksaan berkas banding, kasasi dan peninjauan kembali;
    7. Menyampaikan pengumuman, teguran dan pemberitahuan putusan/ penetapan pengadilan menurut cara yang telah ditentukan oleh undang-undang;
    8. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan;
    9. Melaksanakan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan membuat berita acara eksekusi, yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
    10. Melakukan penawaran pembayaran uang dengan membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebut jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan;
    11. Menyiapkan formulir instrumen PGL, PBT dan JST untuk keperluan dalam penerimaan biaya panggilan / biaya pemberitahuan dan kasir yang telah ditandatangani oleh majelis hakim / petugas meja III;
    12. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan;
    13. Secara kelembagaan juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Agama, sedangkan secara administratif juru sita/juru sita pengganti bertanggung jawab kepada panitera.

Sekretariat Pengadilan Agama Pandan

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat Pengadilan Agama Pandan.

Anggaran

Informasi dan layanan seputar pengelolaan anggaran di Pengadilan Agama Pandan

Pengadaan

Informasi dan layanan seputar administrasi pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Agama Pandan

Kegiatan Non Teknis

Informasi dan layanan seputar pengelolaan seluruh kegiatan non teknis yang bersifat supporting bagi tupoksi di Pengadilan Agama Pandan

Sekretariat Pengadilan Agama Pandan

Layanan dan Informasi Seputar Tugas Sekretariat
Pengadilan Agama Pandan.

Tugas Pokok Sekretariat
Pengadilan Agama Pandan.

Kesekretariatan merupakan suatu unit kerja yang berfungsi sebagai tata usaha Pengadilan Agama dalam mengelola manajemen perkantoran pada umumnya, dan pada khususnya menangani administrasi umum dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan. Untuk unit kerja sekretariat di bawah Sekretaris dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian yaitu Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Kasubbag Umum dan Keuangan; dan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan. Untuk mempertegas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur tersebut digambarkan dengan struktur secara linear sehingga jelas tugas pokok dan fungsinya serta hirarki jabatan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 004/SK/II/1992..

Fungsi Kesekretariatan
Pengadilan Agama Pandan

Dalam melaksanakan tugas, Kesekretariatan Pengadilan Agama Pandan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan dan perpustakaan;
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Agama Pandan.

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Sub Bagian Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas: melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Sumber: Perma Nomor 7 Tahun 2015

 

Kenapa Memilih PTSP Online Pengadilan Agama Pandan?

Pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, terjauh dari penyebaran Covid 19

Efektif & Efisien

Anda tidak perlu datang secara langsung ke Pengadilan Agama Pandan sehingga lebih hemat waktu, biaya dan tenaga dan terjauh dari penyebaran virus corona

Baca selanjutnya
Akses Terbuka

Pelayanan kami dapat diakses oleh siapa saja tanpa kecuali bagi yang membutuhkan layanan informasi sekitar peradilan agama dan hukum sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca selanjutnya
Akuntabel

Pelayanan kami dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat, semua permohonan informasi melalui satu pintu dan akan disalurkan melalui media chating dan video call yang direkam dan didokumentasikan secara otomatis oleh sistem

Baca selanjutnya

Testimonial

Lokasi Kami

<iframe src="https://www.google.com/maps/embed?pb=!1m18!1m12!1m3!1d3988.0854528100263!2d98.82120821445929!3d1.6887270987686016!2m3!1f0!2f0!3f0!3m2!1i1024!2i768!4f13.1!3m3!1m2!1s0x302ef2da388df0d7:0x7ee1404867780a52!2sPengadilan Agama Pandan!5e0!3m2!1sen!2sid!4v1624349893360!5m2!1sen!2sid" width="600" height="450" style="border:0;" allowfullscreen="" loading="lazy"></iframe>